Samsung Galaxy S5 Memperoleh Update Android Lollipop 5.0

Android Samsung Galaxy S5 kayanyanya bakal segera bisa memperoleh update Android 5.0 Lollipop secara resmi dari pihak Samsung

Kehebatan iPhone 6

Kehebatan atau kelebihan dan kekurangan iphone 6 memang sebaiknya perlu untuk kita ketahui apalagi jika berniat untuk membeli handphone keren ini

Jam Tangan Pintar

Jam buatan LG dan Samsung ini mengisyaratkan usaha untuk kembali menciptakan jam tangan pintar yang diupayakan lebih bergaya dibandingkan model sebelumnya.

SmartPhone pertama bermerek MICROSOFT

Setelah ramai dirumorkan, smartphone pertama Microsoft tanpa brandNokia akhirnya resmi diperkenalkan.

Oke gan kali ini ane mau bahas tentang JKT48, Buat kalian yang masih belom tau apa itu JKT48, ane mau jelasin sedikit buat

Masih banyak banyak orang yang bertanya tentang JKT48 padah kemunculannya udah lumayan lama.

Kamis, 27 November 2014

Cara Mudah Copy Semua Kontak Dari BlackBerry ke Sim Card atau Gadget Baru

Cara copy atau memindahkan nomor kontak dari device BlackBerry ke kartu Sim Card bukanlah sesuatu hal yang sulit. Hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 5 menit saja. Tutorial ini juga menjawab pertanyaan dari beberapa rekan-rekan yang tidak sedikit mengalami kesulitan copy semua kontak yang ada di device BlackBerry ke Sim Card. Jika hanya satu nomor kontak, itu bisa langsung ke phonebook > cari nomor/nama yang akan di copy >klik logo BlacBerry > view > klik logo BlackBerry > copy to SIM phone book > done. Itu jika akan copy satu nomor kontak. Jika mempunyai ratusan nomor, disarankan jangan mempergunakan cara di atas, karena di pastikan akan membuat jari keriting dan sangat tidak efektif. Bagaimana caranya copy semua kontak dari device BlackBerry ke Sim card ?

Tutorial cara copy nomor kontak dari BlackBerry ke Sim card ini di tujukan bagi pengguna yang ingin mengganti gadget baru dan mengcopy/back up nomor kontak melalui media Bluetooth. Pertanyaanya, bagaimana cara copy kontak dari BlackBerry ke Sim card jika tidak akan mengganti perangkatnya ? Jawabanya, kenapa harus di copy, toh kontak kita tetap ada. Kecuali jika ingin berpindah/ganti device-nya ke yang baru. Ganti device otomatis kartu yang di pakai selama ini kita pasang juga di device yang baru.

Inilah tutorial cara copy semua nomor kontak dari BlackBerry ke Sim card atau yang lebih tepatnya cara copy semua nomor kontak dari BalckBerry ke handphone baru melalui media Bluetooth.

Pertama - Siapkan BlackBerry lama yang nomor kontaknya akan di copy.
Kedua - Buka menu Option > Networks and Connections > Bluetooth Connections > posisikan "ON" > pada "Discoverable" posisikan "yes" atau "2 minutes" (pilih salah satu).

Langkah selanjutnya, posisikan Bluetooth handphone lain anda yang akan dijadikan mediapenyimpanan/back up phonebook anda di posisi "ON".

Kembali lagi ke BlackBerry lama anda. Pada tahap yang terakhir di atas yaitu step Bluetooth Connections > posisikan ON > pada Discoverable posisikan "yes" atau 2 minutes (pilih salah satu)langkah selanjutnya "Add New Device > Search > ulangi beberapa saat sampai handphone baru terbaca > setelah terbaca klik device baru anda > pilih "yes" > klik logo BlackBerry > Transfer Contacts > tunggu sampai proses berlangsung > Selesai.

Selamat !! Sekarang semua nomor kontak di BlackBerry lama anda sudah tercopy pada perangkat BlackBerry baru anda.

Cara copy nomor kontak di BlackBerry sebenarnya banyak cara, salah satunya dengan tutorial di atas. Untuk copy atau back up semua nomor kontak di perangkat BlackBerry dapat juga denganBlackBerry Protect atau melalui BlackBerry Desktop Manager maupun melalui aplikasi pihak ke tiga seperti Data Backup dari  S4BB Limited atau Contacts to Excel dll.
Note : Cara copy nomor kontak di BlackBerry di atas tidak berlaku dari perangkat BlackBerry ke iPhone.

Selasa, 18 November 2014

Harga BBM Naik, Awal Pahit Pemerintahan Jokowi


Sejumlah legislator angkat bicara terkait keputusan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Presiden Jokowi mengumumkan harga premium naik dari Rp6.500 per liter menjadi Rp8.500 per liter. Adapun harga solar naik dari Rp5.500 per liter menjadi Rp7.500 per liter.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, mengatakan, baru pertama kali dalam sejarah, harga BBM di Tanah Air dinaikkan justru di tengah harga minyak dunia yang sedang turun.

"Dalam visi misi kampanye pemilihan presiden, Jokowi menyatakan kenaikan harga BBM Rp1.500 per tahun," ujar Teguh, Selasa 18 November 2014.

Teguh menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menyiapkan jaring pengaman sosial untuk melindungi rakyat miskin dari tekanan inflasi harga-harga. Padahal, menurut Bank Indonesia, inflasi akan mencapai 2,6 persen.

"Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat yang dijanjikan justru pelaksanaannya karut marut dan belum pernah dibahas bersama parlemen," ujar Teguh.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Kristiawanto menyatakan kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi akan berdampak juga pada iklim investasi. Sebab, kenaikan harga BBM ini dilakukan di tengah situasi politik yang masih dinamis.

"Harusnya kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak perlu mendengarkan pandangan wakil rakyat. Kalau perlu, Presiden blusukan, tanya langsung pada rakyat bagaimana suara hati rakyat jika BBM naik," kata dia.

Seharusnya, menurut Kristiawanto, Presiden Jokowi menggunakan strategi blusukan dalam mengambil kebijakan yang dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat.

"Ini awal yang pahit, Presiden harusnya kreatif. Kalau hanya menaikkan harga BBM tidak ada beda dengan presiden sebelumnya," tegas dia.

Berpotensi Langgar UU
Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menilai kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK berpotensi melanggar undang-undang. Sebab, dalam UU APBN 2014 disebutkan bahwa kenaikan harga BBM bisa dilakukan jika harga minyak dunia melebihi asumsi harga minyak dunia dalam APBN senilai US$105 per barel.

"Dengan harga minyak di bawah US$80 per barel, dugaan saya harga premium seharusnya di bawah Rp8.500," kata Tjatur.

Tjatur menyatakan, kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi tidak pernah dilakukan pada saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. SBY, lanjut dia, tidak pernah menaikkan harga BBM bila harga minyak dunia di bawah asumsi yang telah ditetapkan dalam APBN.

"Kenaikan yang begitu tinggi, sedangkan minyak dunia turun, tidak pernah ada sebelumnya," ungkap dia.

Atas peristiwa ini, Tjatur mengatakan Koalisi Merah Putih akan segera bersikap. "Masyarakat boleh marah, tapi tidak boleh anarki. Koalisi Merah Putih akan menyampaikan sikap," ujarnya.

Kamis, 13 November 2014

Sniper buatan PT Pindad




Senjata-senjata lokal produk dari PT Pindad ternyata menjadi senjata yang digemari oleh negara asing. Senapan dengan tipe SPR 2, SPR 3 dan SSX762 menjadi primadona dari PT Pindad dalam acara Indo Defence Expo & Forum, JIExpo, Jakarta.

Mereka menjadi produk favorit dikarenakan spesifikasinya yang spesial namun dilabeli harga jauh lebih murah ketimbang senapan dengan spesifikasi yang sama di pasar internasional.

"Karena dari segi harga dengan standar yang lain, mereka lebih ekonomis. Jadi mereka enggak ragu untuk membeli," ujar Sales Force Pindad Mahmed Vincent, Jumat (7/11).

Pindad SPR 2 merupakan senapan sniper yang mampu menembus lapis baja. Pelurunya bekerja dalam tiga tahap, yakni menembus, membakar dan meledakkan sasaran. SPR 2 yang memiliki sistem bolt action ini menggunakan munisi berkaliber 12,7 mm yang mampu menembus lapis baja hingga ketebalan 2cm dengan jarak efektif 1kilometer.

Sedangkan Pindad SPR 3 merupakan senapan sniper yang memiliki kemampuan relatif sama dengan pendahulunya. Konsep dari SPR 3 ini sebenarnya lebih ke arah anti-person, namun SPR 3 mampu menembus lapis baja hingga ketebalan 3cm. SPR 3 ini menggunakan amunisi kaliber 7,62 mm. SPR 3 dihargai sekitar 12.000 USD.

Kemudian Pindad SSX762 juga sudah menjadi favorit meskipun itu masih menjadi produk baru dari PT Pindad. Kemarin (6/11), wakil presiden Jusf Kalla sempat mengambil dan memegang Senjata laras panjang kaliber 762. Vincent mengatakan bahwa harga belum ditentukan untuk SSX762.

"Kalau yang SSX762 belum ada harganya, karena masih prototype. Produknya masih sangat baru,” jelasnya. 

Selasa, 11 November 2014

Smartphone Pertama Bermerek Microsoft


Setelah ramai dirumorkan, smartphone pertama Microsoft tanpa brandNokia akhirnya resmi diperkenalkan, Selasa (11/11/2014). Smartphone berbasis Windows Phone 8.1 tersebut dinamai Microsoft Lumia 535.

Tak ada yang istimewa dari Lumia 535, Microsoft hanya menghilangkan nama Nokia digantikan dengan logo dan tulisan "Microsoft".

Dari sisi jeroan hardware, Lumia entry level ini ditenagai prosesor quad-core 1,2 GHz Qualcomm Snapdragon 200, RAM 1 GB, dan memori internal 8 GB dengan opsi upgrade via kartu microSD hingga 128 GB.

Layar 5 inci Lumia 535 mendukung resolusi qHD (860x540 piksel) dengan dilindungi lapisan kaca dari Corning Gorilla Glass 3. 

Dari sisi kamera, smartphone ini dilengkapi dengan dua kamera depan dan belakang beresolusi 5 megapiksel. Untuk mendukung kerjanya, Lumia 535 yang berbobot 146 gram ini dibekali dengan baterai sebesar 1.905 mAh.

Menurut situs resmi Microsoft Lumia, ponsel ini pertama kali akan dijual di China, Hong Kong, dan Bangladesh pada November ini. Ia akan dibanderol 110 Euro atau Rp 1,7 juta.

Barca Belum Keluarkan Semuanya


Gelandang Barcelona, Xavi Hernandez, menilai timnya belum menampilkan permainan terbaiknya sejauh musim ini telah berjalan. Namun, menurut Xavi, El Barca masih berada di jalur untuk menjadi juara Primera Division. 

Saat ini, El Barca berada di peringkat kedua klasemen Divisi Primera dengan 27 poin, atau terpaut dua poin dari Real Madrid di puncak klasemen. Tiga poin terakhir Barcelona pada laga melawan Almeria, Sabtu (8/11/2014). Pada dua laga sebelumnya, Barcelona kalah 1-3 dari Madrid dan 0-1 dari Celta Vigo. 

Sementara di ajang Liga Champions, Barca berada di peringkat kedua Grup F dengan sembilan poin dari empat laga. Lionel Messi dan kawan-kawan tertinggal satu angka dari Paris Saint-Germain.

"Setiap pertandingan harus dianalisis secara berbeda. Melawan Almeria, kami mengalami hambatan membuka pertahanan. Kami tidak bermain dalam permainan terbaik kami," kata Xavi kepadaAS. 

"Melawan Ajax, menurutku, kami bermain bagus. Selalu ada lawan yang membuat Anda mengalami kesulitan. Tujuan kami adalah meraih kemenangan dan ber maiun bagus. Menurutku, kami berada di jalur yang benar," 

"Kami mengikuti filosofi bermain yang sama sama meskipun lawan melakukan tekanan secara intensif dan bermain lugas. Kami harus beradaptasi dengan lawan. Aku tidak mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melihat versi terbaik Barca. Namun, aku berharap itu terjadi dalam waktu dekat," beber gelandang asal Spanyol tersebut.

Jangan Lihat Siapa Ahok, Lihat Kinerjanya



Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyesalkan sikap Front Pembela Islam (FPI) yang menentang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Dia berpesan kepada FPI untuk bersikap objektif dalam menilai Ahok. "Mari kita bersikap realistis, kita tunggu Ahok untuk pembangunan agama di Jakarta. Jangan lihat siapa Ahok. Kita lihat produktivitasnya, kinejanya," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (11/11/2014). 

Muhaimin juga menilai, langkah FPI yang hendak mengangkat gubernur tandingan tidak relevan. Tidak ada satu pun undang-undang atau payung hukum yang mengatur hal itu. 

"Jadi Pak Ahok jadi gubernur tidak bisa diganjal apapun. Itu sesuai undang-undang," ucap politisi yang akrab disapa Cak Imin itu.

Sebelumnya, FPI kembali menggelar demo menolak Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, Senin (10/11/2014). Mereka keberatan Ahok akan segera dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta. 

Dalam kesempatan itu, Imam Besar FPI Rizieq Shihab mengatakan berencana mengajukan Ketua Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ), Fahrurrozi Ishaq sebagai gubernur tandingan Ahok.

Senin, 10 November 2014

iPhone 6 Plus Bisa Bengkok

Apakah anda pengguna iPhone 6 Plus? Bagaimana pandangan anda jika ponsel yang anda miliki tersebut bisa dibengkokkan dengan mudah? Anda mungkin akan terkejut bila hal itu terjadi. Sayangnya, hal tersebut benar-benar terjadi..
iphone 6 plus
Anda tidak perlu menjadi seorang Hulk untuk membengkokkan produk smartphone Apple keluaran terbaru iPhone 6 Plus. Ya, ponsel yang satu ini ternyata bisa dibengkokkan dengan mudah hanya menggunakan dua tangan kita. Selain itu, beberapa pengguna gadget ini sempat mengatakan bahwa iPhone 6 plus miliknya mudah bengkok ketika diletakkan di kantong celana bagian depan. Hal tersebut pada akhirnya akan menimbulkan sederet pertanyaan dan kekhawatiran tersendiri bagi penggunanya.
Untuk membuktikannya, ada sebuah video ulasan dari pengguna iPhone 6 plus yang memperlihatkan bagaimana ponsel ini dapat dibengkokkan hanya dengan menggunakan tangan saja. Di video tersebut, terbukti bahwa smartphone ini bisa dibengkokkan dalam beberapa detik saja. Begitu terlihat jelas bagaimana ponsel elegan ini berubah menjadi ponsel yang terlihat rusak atau habis terkena benturan yang keras.
Bagian yang cenderung mudah bengkok adalah bagian leher belakang ponsel. Untuk bagian layar kacanya, terlihat masih baik-baik saja. Dan yang terpenting, meski sudah terlihat bengkok, ponsel tersebut masih berfungsi dengan baik dan dapat digunakan secara normal, walaupun tentunya akan mengurangi nilai estetika ponsel canggih yang satu ini.
Di lain pihak, belum ada pernyataan resmi dari Apple terhadap kejadian ini. Terlebih, iPhone 6 plus merupakan perangkat ponsel pertama dari Apple yang memiliki layar besar. Sambil melihat video yang ada di atas, kita tunggu saja respon resmi dari Apple sendiri.

Minggu, 09 November 2014

TNI AD Terima Peluncur Roket Baru dari Brasil





Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menerima alat utama sistem persenjataan baru berupamultiple launcher rocket system atau senjata peluncur roket bernama Astros II. Senjata baru untuk Divisi Artileri Medan tersebut didatangkan dari pabrik Avibras Indústria Aeroespacial, Brasil.

"MLRS Astros II telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok kemarin (6 Agustus 2014), sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa lewat pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 7 Agustus 2014.
Menurut Andika, Astros II yang tiba kemarin terdiri atas tiga paket, yakni satu baterai peluncur roket, amunisi roket, dan simulator peluncur roket. Ketiga paket tersebut akan segera didistribusikan ke beberapa markas TNI Angkatan Darat sesuai dengan kebutuhan.

Satu baterai peluncur roket, kata dia, akan digunakan untuk Batalyon Artileri Medan 1/Malang, amunisi roket bagi Batalyon Artileri Medan 10/Bogor, dan simulator dikirim ke Pusat Pendidikan Artileri Medan.

Andika mengatakan Astros II tiba di Indonesia lebih cepat daripada rencana semula.TNI AD, kata dia, senang karena Astros bisa dipamerkan dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-69 TNI yang rencananya akan digelar di Markas Komando Armada Laut Timur, Surabaya, Jawa Timur, 5 Oktober mendatang.

Astros II, Andika melanjutkan, merupakan alat utama sistem persenjataan berupa peluncur roket yang memilki mobilitas dan fleksibilitas tinggi. Musababnya, Astros II berbentuk kendaraan tempur sebesar truk yang pada bagian belakangnya menggendong peluncur roket. Rudal Astros bisa ditembakkan dari mana saja.

Kerja sama pembelian Astros II antara pemerintah Indonesia dan Brasil sudah terjalin sejak 2012. Dalam kerja sama tersebut, Kementerian Pertahanan sebagai perwakilan pemerintah meminta perjanjian alih teknologi. Perjanjian tersebut, menurut Andika, meliputi pengadaan simulator Astros II MKS, Ammunition Mobile Acclimated Depot (AV-DMMC), revalidasi roket, dan dukungan teknis pembangunan fasilitas perawatan MLRS Astros.

Sebelumnya, pada April lalu, TNI Angkatan Darat menerima senjata baru berupa 18 pucuk meriam Hyundai howitzer tarik 155 milimeter/L52 Kh-179 dari Korea Selatan. Kaliber 155 mm pada meriam ini adalah kaliber terbesar yang dimiliki TNI AD untuk meriam jenis tarik. Daya tembak meriam ini mampu mencapai jarak 30 kilometer.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat saat itu, Jenderal Budiman, mengatakan pembelian satu unit meriam ini menghabiskan dana sekitar US$ 980 ribu pada saat kurs rupiah 9.000 per dolar Amerika Serikat

Kamis, 06 November 2014

PANSER ANOA


Panser anoa ini merupakan salah satu dari produk kendaraan lapis baja unggulan PT.Pindad. Panser seharga 7 milyar ini sedianya diproduksi untuk di gunakan oleh TNI namun karena banyaknya permintaan dari luar negeri maka PT.Pindad membuat panser anoa untuk diekspor keluar negeri seperti Oman, Malaysia, Nepal, dan Bangladesh. 

APS-3 "Anoa" (kependekan dari Angkut Personel Sedang-3/Medium Personnel Carrier) adalah sebuah kendaraan militer lapis baja buatan PT Pindad Indonesia. Kendaraan ini dipergunakan untuk mengangkut personel atau dikenal dengan nama APC (Armoured personnel carrier). Nama ANOA sendiri diambil dari nama hewan Anoa yang hidup di pulau sulawesi. APS 3 ini dinamai anoa yang merupakan salah satu jenis kerbau asli Indonesia. Purwarupa pertama kali di perlihatkan ke publik pada ulang tahun ke 61 TNI pada 5 Oktober 2006 di markas besar TNI, Cilangkap. 



Sejarah pengembangan Panser Pindad ini dimulai pada tahun 2003 karena ada gangguan keamanan nasional di Aceh. Selama Operasi Militer di Aceh, TNI Angkatan Darat membutuhkan kendaraan angkut personel yang amatlah mendesak untuk transportasi pasukan. Pindad merespon permintaan ini tahun 2004, dengan APR-1V (Angkut Personel Ringan). sebuah kendaraan lapis baja yang berbasis sasis truk Isuzu. Tetapi, order selanjutnya dibatalkan karena Tsunami 2004.Berikutnya adalah Pindad APS-1, sebuah rancangan 6x6 yang didasarkan dari sasis truk Perkasa buatan PT Texmaco. Meskipun tidak dipilih untuk diproduksi, pengalaman yang didapat dari pengembangan APS-1 meyakinkan TNI untuk memberi lampu hijau kepada Pindad untuk membuat generasi selanjutnya dari ranpur Panser, Pindad APS-2 dengan ongkos produksi sebesar 600 juta rupiah perbuah. Tahun 2006 Pindad dan BPPT memulai pengembangan APS-3 yang tidak hanya bisa bermanuver di darat tetapi juga di perairan dangkal dan danau. Pengembangan ini menghasilkan varian 4x4, dan selanjutnya disempurnakan untuk diaplikasikan kemampuan amfibinya untuk varian 6x6. Ujicoba purwarupa pertama dilakukan awal tahun 2007, dan pada 10 Agustus 2008, 10 panser pertama APS-3 ANOA diproduksi. Tahun 2009, panser pertama diserahterimahkan kepada kementrian pertahanan.

Dari segi rancangan ANOA APS-3 berbeda dengan pendahulunya (APS-1 dan APS-2) yang dikembangkan dari truk komersial. "Anoa" menggunakan badan berdesain monocoque berlapis baja. Sistem suspensi batang torsi baru dikembangkan untuk panser ini. Mesin dan transmisi menggunakan produk Renault dari Perancis. Sopir duduk disebelah kanan dan komandan duduk disebelah kiri dari kendaraan. Bentuk dan persenjataan ANOA amatlah mirip dengan kendaraan angkut personel buatan Prancis, VAB. 

Pelat baja panser anoa 6x6 dibuat hasil karya dari PT. Krakatau Steel. Bodi atas panser ini menggunakan jenis Armoured Steel setebal 10m sedangkan lantai dasarnya menggunakan mild steel setebal 10mm yang mampu menahan peluru kaliber 7,62x51 mm dan mampu menahan ledakan ranjau hingga massa 8 kg di bagian roda gardan dan di tengah-tengah badan. Kaca mobil terbuat dari Armoured Glass setebal 30mm, armoured glass juga diperkuat lapisan fleksibel dari polycarbonate transparan, sehingga kaca depan hanya akan tampak remuk tapi tidak pecah. Dan disaat kondisi terdesak ANOA 6x6  mempunya 3 granat asap di kanan dan kiri panser untuk menghindari musuh yang terlalu kuat.

Persenjataan ANOA 6x6 dilengkapi oleh Turret berkaliber 12,7 mm dengan sudut elevasi 45 dan rotari 360. Turret ini memiliki jarak tembak hingga 2 kilometer, sedangkan jarak tembak efektifnya antara 600 - 1500 m. Keenam roda dipasang suspensi mandiri menggunakan tersion bar. Mempunyai bobot total 14 ton ANOA 6x6 dapat melaju hingga 90km/jam. Panser 6x6 mampu membawa 13 personil. Panser ini juga dilengkapi oleh AC sebanyak 3 unit dengan blower 12 pk. Selain itu FM Radio Anti sadap juga terpasang di panser buatan Pindad ini.



Pindad APS-3 diperlihatkan secara resmi kepada publik pada Indo Defence & Aerosace 2008 pada tanggal 19 November hingga 22 November, 2008. Semenjak 9 April 2010 13 buah ANOA telah digunakan untuk mengawal misi perdamaian PBB di Lebanon bersama Satgas Batalyon Mekanis TNI Kontingen Garuda XXIII-D/UNIFIL. ANOA 6x6 maupun 4x4 biasa digunakan untuk pengawalan kegiatan-kegiatan penting negara. Pada 15 November 2011 ANOA varian 6x6 yang menggunakan persenjataan Senapan Mesin Berat 7.62 mm digunakan sebagai kendaraan tempur untuk patroli dan penjagaan ring pada acara KTT ASEAN di Nusa Dua, Bali.


Pada dasarnya jenis panser ini yaitu APC (Armoured personnel carrier) yakni untuk mengangkut personil namun untuk lebih meningkatkan kegunaan dan kemampuan panser ini maka PT Pindad memproduksi berbagai variannya seperti varian meriam, ambulans dan recovery bahkan PT.Pindad mengeluarkan Panser anoa varian UN(United Nation) untuk digunakan oleh pasukan unifil indonesia yang melakukan tugas pengamanan di perbatasan antara Libanon dan Israel. . Informasi terakhir, 13 unit Anoa telah dikirim ke Lebanon untuk memperkuat Satgas Batalyon Mekanis TNI Kontingen Garuda XXIII-D/UNIFIL. Berikut foto-foto dari varian panser anoa 6x6 :

ANOA IFV


ANOA Mortar

( Tampak Luar )



( Tampak Dalam )

Varian pendukung



( Anoa Medis )






( Anoa Kanon )




Armored Recovery Vehicle )



 ( Anoa Versi Ekspor dengan nama "Rimau" )

Rabu, 05 November 2014

Pengertian Cyber Law

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Cyber law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut.Jadi, setiap negara mempunyai cyber law tersendiri.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (LAW of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi “cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of The Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksud sebagai terjemahan dari “cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskupin bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakn dan perbuatan hukum yang nyata.Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Menurut Indonesian Defense University, definisi cyber law adalah hukum terkait dengan proses dan resiko teknologi pada cyber space. Dari perspektif teknologi, cyber law digunakan untuk membedakan mana cyber activity yang bersifat legal dan mana yang tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy violation). Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”.Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.

Saat ini Indonesia memiliki satu regulasi terkait dengan transaksi elektronik yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Tetapi dikalangan peminat dan pemerhati, masalah hukum yang berkaitan dengan internet di Indonesia masih menggunakan istilah “cyber law”.Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari internet dimana para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatru negara.

TUJUAN CYBER LAW
Cyber law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, atau pun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan  hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
RUANG LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup “cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup “cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
  1. 1.     TINDAKAN KRIMINAL BIASA YANG MENGGUNAKAN TI SEBAGAI ALAT

KARANGANYAR–Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Winarno SH, merasa geram dengan pembobolan laman situs www.pn-karanganyar.go.id oleh hacker.Sebab aksi tidak bertanggungjawab itu membuat masyarakat tidak bisa mengakses laman situs yang memuat cukup lengkap agenda sidang dan informasi penting lain. Selain itu Winarno telah memerintahkan petugas TI PN Karanganyar untuk mencegah berulangnya insiden tersebut.Disinggung rencana hukum terhadap pelaku pembobolan laman situs, Winarno menyatakan siap berkoordinasi dengan petugas kepolisian.Polisi dinilai mempunyai kemampuan untuk menyelidiki dan menyidik kasus-kasus berbau TI.Disamping tentunya dengan menggandeng pakar TI.›Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin, pembobolan laman situs tersebut terjadi Sabtu (22/9/2012) dan Minggu (23/9/2012).Saat di-hack, laman situs tidak bisa diakses. Muncul gambar beberapa orang yang diduga sebagai hacker, disertai tulisan “Berantas korupsi” di laman situs PN Karanganyar.Petugas bagian teknologi informasi PN Karanganyar, Surya Kusuma, baru mengetahui aksi pembobolan laman situs pada Senin pagi.Setelah berusaha keras, yang bersangkutan berhasil menghentikan aksi pembobolan laman situs Senin menjelang siang.

UNDANG-UNDANG  ITE
(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
›Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
›Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
›Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
›Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
›Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
›Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
›Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.  
  1. 2.    ISU PROSEDURAL SEPERTI YURIDIKSI, PEMBUKTIAN, PENYELIDIKAN

Pengertian Yurisdiksi (Kewenangan)
Yaitu suatu hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya.
Adapun contoh cybercrime-nya :
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Beberapa Contoh Contoh Kasus:
*Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
*Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
*Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
*Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Undang-Undang :
(Pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar)

Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
Pasal 30 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
Pasal 30 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
Pasal 30 (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
Pasal 30 (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 33 (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
  1. 3.    KONTRAK / TRANSAKSI  ELEKTRONIK DAN TANDA TANGAN DIGITAL

Didalam UU ITE pasal 1 tentang ketentuan umum adapun yang dimaksud  dan definisi Kontrak/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital adalah :
 .Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan mengunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakkan, terasosiasi atau terkait informasi elektronik lainnya digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik.
.Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
. Pengirim adalah subjek hukum  yang menerima informasi dan/atau dokumen elektronik.
. Penerima adalah subjek hukum  yang menerima informasi dan/atau dokumen elektronik dari pengirim.
kasus : kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat  transaksi onlie di Yogyakarta.
Polda di Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamanakan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu jugan dengan  yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi Bandung, Buy alis sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak dari Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar RP 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelajan yang cukup terkenal.Caranya ,saat kasir mengesek kartu kredit pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukan.
Analisa kasus: kasus diatas melanggar undang-undang ITE tahun 2008 pasal 21 ayat 2b yang berbunyi “pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksaaan Transaksi Elektronik sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) diatur sebagi berikut: a) jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
Solusi :
. Perlu adanya cyberlaw:  cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi  dalam peraturan/ undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvesional.
. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Pengunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga  tidak mudah disedap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication  (penggunaan user_id dan password) penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
  1. 4.    PORNOGRAFI

Merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi, dengan menampilkan gambar, cerita ataupun gambar bergerak yang bertentangan dengan norma agama.
Kasus  : Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat itu menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka.Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila.
Kabar selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung.Di Rutan ini, Ariel ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya.
Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.Berbeda dengan lawannya mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri. Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana. Ariel dijerat dengan pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi  pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.
Pada Senin (22/11), Ariel resmi menjalani persidangan pertamanya. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup dan didakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, ditahan minimal 6 bulan paling lama 12 tahun, dan atau denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar. Dari semua pasal ini, Ariel dituduh sengaja menyebarkan video porno, dan persidangan akan dilanjutkan satu minggu kemudian.

Analisis Kasus
Menurut aliran Hukum Murni (Reine Rechtlehre) Hans Kelsen, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
•         Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis.
•         Yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah “bagaimana hukum itu seharusnya (what the law ought to be) tetapi “apa hukumnya” (what the law is).
•         Yang dipakai adalah hukum positif (ius constitutum) bukan yang dicita-citakan (ius constituendum).
Bunyi pasal 282 ayat 1 KUHP
“Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukan atau di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkan dari negeri, atau  mempunyai dalam persediaan atau barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukannya.”
Undang-Undang tentang Pornografi (UU No. 44 tahun 2008) Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
•         persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
•         kekerasan seksual;
•         masturbasi atau onani;
•         ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
•         alat kelamin; atau
•         pornografi anak


Pasal 9
”Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”
Undang-Undang ITE juga dipersiapkan untuk menjerat Ariel.Pasal yang dipakai adalah Pasal 27 (1).
Pasal ini berbunyi:
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau  dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaaan.
Sedangkan materi dalam UU pornografi berkait dengan : dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit. Juga sama saja tidak bisa menjerat Ariel dengan telak kecuali dipaksakan pada item : menyebar luaskan yang disamakan pembuktiannya dengan membuat  atau merekam video yang secara implisit mengandung niat untuk menyebar luaskan. Hanya saja dalam ajaran hukum murni tidak mengenal pembuktian implisit, bahkan dalam hal ini bisa dibalik bahwa ariel dkk adalah korban dari penyebaran video porno.  UU ini masih belum mampu untuk menjerat pelaku video porno.
Semua pasal di atas sulit dipakai  untuk menjerat Ariel. Alasan paling utama, polisi tidak punya bukti telak, Ariel menyebarkan video itu. Kosa kata ”mempertunjukkan di muka umum” bisa diperdebatkan. Kendati demikian, memang pasal 282 KUHP yang cukup punya peluang (atau tepatnya bisa ”dipaksakan”) menjerat Ariel. Hanya hukumannya memang tidak setinggi Undang-Undang Pornografi.Maksimal ”hanya” satu setengah tahun penjara.
Undang-Undang tentang Pornografi sulit dipakai untuk menjerat Ariel. Sulit membuktikan video itu  dibuat  untuk kepentingan orang lain, apalagi kepentingan komersil.   Jika pihak Ariel bisa membuktikan video itu dibuat sebelum tahun 2008, artinya, sebelum UU Pornografi dibuat, maka, polisi tak bisa memakai  undang-undang ini untuk menjerat Ariel.


  1. 5.    PENCURIAN MELALUI INTERNET

Kasus: Pencurian Uang via Internet Banking!

Setelah heboh pembobolan dana nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM), kini pencurian “tingkat tinggi” dilakukan dengan menggunakan internet banking yang disediakan sejumlah bank.

Demikian disampaikan Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watulio yang didampingi Kabid Humas Polda AKBP Boy Rafli, Selasa (2/2/2010).

“Fasilitas banking dari nasabah bersangkutan, di-intersat secara ilegal oleh terasangka dengan mengambil data-data. Setelah memperoleh data-data nasabah, pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password, sehingga tersangka dapat mengambil dana,” jelas Winston.

Menurut Winston, “maling canggih” ini juga kerap mengambil kesempatan dari kebiasaan nasabah menggunakan password atau PIN, sesuai dengan data-data formal seperti tanggal lahir dan lain-lain.

Dari kasus pencurian menggunakan internet banking ini, kata Winston, polisi sudah berhasil meringkus satu orang tersangka, EYN dan masih mengejar tersangka lainnya berinisial HH.

Dari tersangka EYN yang kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit laptop, modem, flash disk dan satu buah handphone.

Uang yang dicuri senilai Rp60 hingga Rp100 juta.Dan ini bisa saja terus berkembang.Korbanya ada dua AS dan WRS, dua-duanya karyawan,” kata Winston.

Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, UU RI No 25 Tahun 2003 tentang pidana pencucian uang, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah yang sudah dilakukan polisi terkait kasus ini antara lain, memeriksa 10 saksi, menahan tersangka, menyita barang bukti dan penyidikan berkas perkara bersama Jaksa Penuntut Umum untuk persiapan tahap dua.

“Kejadiannya dimulai pada 25 Januari 2009 dan 27 sampai 31 Agustus di kawasan Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Analisa Kasus : kasus diatas melanggar undang-undang ITE tahun 2008 Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi “Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.” , Pasal 36 yang berbunyi “Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  melakukan  perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Dan Pasal 37 “Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.”

Solusi : Sekarang di setiap Internet Bankking diperlukan suatu alat yang disebut dengan token/key yang fungsinya menghindari para nasabah dari kejahatan seperti cara diatas, karena dengan adanya token/key nasabah diharuskan login ke website  bank bersangkutan dan saat melakukan transaksi nasabah harus menekan kode token/key tersebut.

Selain cara diatas bisa juga dengan menghimbau nasabah untuk tidak menggunakan data-data formal seperti tanggal lahir, nomor telp, dsb. Karena hal tersebut akan mudah ditebak oleh pelaku.
  1. 6.    PERLINDUNGAN KONSUMEN

CONTOH KASUS :INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran.Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut.tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Analisis kasus berdasarkan Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.
  1. 7.    Pemanfaatan Internet Dalam Aktivitas Keseharian Seperti E-commerce, E-government, E-education dll

Pemanfaatan Internet Dalam Aktivitas Keseharian Seperti E-commerce, E-government, E-education

Pemerintahan di seluruh dunia pada saat ini menghadapi “tekanan” dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi aktif dalam pemberian informasi bagi masyarakat serta dituntut untuk lebih efektif.
Hal tersebut menyebabkan eGovernment atau pemerintahan berbasis elektronik semakin berperan penting bagi semua pengambil keputusan.Pemerintah Tradisional (traditional government) yang identik dengan paper-based administration mulai ditinggalkan.

Transformasi traditional government menjadi electronic government (eGovernment) menjadi salah satu isu kebijakan publik yang hangat dibicarakan saat ini.Di Indonesia eGovernment baru dimulai dengan inisiatif yang dicanangkan beberapa tahun lalu.Tulisan ini mencoba membahas definisi dan tujuan eGovernment dan memberikan contoh praktek/kaidah terbaik (best practice) yang telah dilakukan oleh negara-negara di Eropa yang cukup maju dalam penerapan eGovernment-nya. Tantangan dan langkah yang harus diambil pemerintah di era globalisasi akan menjadi simpulan dalam tulisan ini.
Berdasarkan definisi dari World Bank, eGovernment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah (seperti : Wide Area Network, Internet dan mobile computing) yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan. (www.worldbank.org). Dalam prakteknya,eGovernment adalah penggunaan Internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Secara ringkas tujuan yang ingin dicapai dengan implementasi eGovernment adalah untuk menciptakan customer online dan bukan in-line.eGovernment bertujuan memberikan pelayanan tanpa adanya intervensi pegawai institusi publik dan sistem antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan yang sederhana.Selain itu eGovernment juga bertujuan untuk mendukung good governance. Penggunaan teknologi yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi dapat mengurangi korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. eGovernment dapat memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah. eGovernment juga diharapkan dapat memperbaiki produktifitas dan efisiensi birokrasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Adapun konsep dari eGovernment adalah menciptakan interaksi yang ramah, nyaman, transparan dan murah antara pemerintah dan masyarakat (G2C-government to citizens), pemerintah dan perusahaan bisnis (G2B-government to business enterprises) dan hubungan antar pemerintah (G2G-inter-agency relationship).
Inisiatif eGovernment di Indonesia telah diperkenalkan melalui Instruksi Presiden No. 6/2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi. Lebih jauh lagi, eGovernment wajib diperkenalkan untuk tujuan yang berbeda di kantor-kantor pemerintahan.Administrasi publik adalah salah satu area dimana internet dapat digunakan untuk menyediakan akses bagi semua masyarakat yang berupa pelayanan yang mendasar dan mensimplifikasi hubungan antar masyarakat dan pemerintah.
eGovernment dengan menyediakan pelayanan melalui internet dapat dibagi dalam beberapa tingkatan yaitu penyediaan informasi, interaksi satu arah, interaksi dua arah dan transaksi yang berarti pelayanan elektronik secara penuh. Interaksi satu arah bisa berupa fasilitas men-download formulir yang dibutuhkan.Pemrosesan / pengumpulan formulir secara online merupakan contoh interaksi dua arah.Sedangkan pelayanan elektronik penuh berupa pengambilan keputusan dan delivery (pembayaran).Berdasarkan fakta yang ada pelaksanaan eGovernment di Indonesia sebagian besar barulah pada tahap publikasi situs oleh pemerintah atau baru pada tahap pemberian informasi. Data Maret 2002 menunjukkan 369 kantor pemerintahan telah membuka situs mereka. Akan tetapi 24% dari situs tersebut gagal untuk mempertahankan kelangsungan waktu operasi karena anggaran yang terbatas.Saat ini hanya 85 situs yang beroperasi dengan pilihan yang lengkap. (Jakarta Post, 15 Januari 2003). Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa eGovernment bukan hanya sekedar publikasi situs oleh pemerintah.Pemberian pelayanan sampai dengan tahap full-electronic delivery service perlu diupayakan.
Situs?situs institusi publik di Indonesia selain dapat diakses secara langsung dapat diakses melalui entry point lembaga publik Indonesia www.indonesia.go.id yang merupakan portal nasional Indonesia. Dari situs ini selain memperoleh informasi pengunjung juga dapat mengakses secara langsung beberapa situs institusi publik dan media.
Beberapa contoh implementasi eGovernment yang mendominasi di seluruh dunia saat ini berupa pelayanan pendaftaran warga negara antar lain pendaftaran kelahiran, pernikahan dan penggantian alamat, perhitungan pajak (pajak penghasilan, pajak perusahaan dan custom duties), pendaftaran bisnis, perizinan kendaraan dsb.
Sebagai studi komparatif, dapat kita simak penerapan eGovernment di negara-negara Uni Eropa.Uni Eropa merupakan salah satu komunitas yang telah menerapkan eGovernment dengan sukses.Hanya Canada, Singapura dan Amerika yang telah mengungguli Uni Eropa dalam area eGovernment.Uni Eropa sendiri telah memiliki official website yang cukup modern dimana setiap masyarakat dapat mengakses informasi terbaru dan kebijakan serta dasar hukum kebijakan pemerintah tersebut.Pada waktu-waktu tertentu masyarakat bahkan dapat berinteraksi langsung dengan para pengambil keputusan melalui fasilitas chatting.(www.europa.eu.int). Dengan portalnya yang sangat besar kapasitasnya, para warga dapat melamar pekerjaan serta magang di institusi tersebut.Masih banyak lagi fasilitas yang diberikan melalui portalnya.Untuk memotivasi public service dalam melaksanakan eGovernment, eEurope awards (www.e-europeawards.org) dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi sharing experience dan mutual learning antar anggota Uni Eropa.Selain itu eGovernment di Eropa juga ditampilkan dengan memberikan fasilitas akses langsung ke portal pemerintahan negara anggota dan negara aplikan serta negara Eropa lainnya. Contoh best practice yang terdapat di Belanda antara lain administrasi bea cukai yang dapat dilakukan secara online sehingga dapat dikontrol dan mengurangi kasus suap. Di Inggris para warga negaranya dapat melakukan aplikasi dan pembaharuan paspor secara online. Sedangkan di Perancis, pembayaran kembali biaya yang dikeluarkan untuk biaya pengobatan oleh perusahaan asuransi telah dapat dilakukan secara online. Pemerintahan daerah Bonn di Jerman saat ini menyediakan pelayanan online berupa pendaftaran Taman Kanak-Kanak. Melalui portal online-nya masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai seluruh TK di kota itu dan orang tua murid dapat mendaftar secara langsung untuk dihubungi melalui telepon.
Penerapan benchmarking process dan best practice dissemination Uni Eropa telah membuahkan hasil yang cukup fantastis. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Cap Gemini Ernst & Young terhadap penerapan eGovernment di Eropa diperoleh bahwa 5 negara (Denmark, Perancis, Italia, Swedia dan Finlandia ) telah berhasil menerapkan pelayanan elektronik secara penuh untuk beberapa jenis pelayanan seperti pajak pendapatan. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa 86 % pelayanan publik di Uni Eropa telah tersedia secara online.
Selain itu suksesnya eGovernment di Eropa merupakan kontribusi kebijakan publik yang sesuai dengan karakteristik eGovernment itu sendiri. Soft policy berupa kebijakan Open Method Coordination pada eGovernment Eropa yang dimulai dengan visi yang luas dan jelas dan diikuti dengan dissemination, proses benchmarking, monitoring berkala, evaluasi dan review secara pasangan dan diorganisir sebagai proses pembelajaran mutual terbukti sukses dalam rangka melaksanakan eGovernment di Eropa.
Mencermati uraian di atas dan memperhatikan kondisi yang ada, penerapan eGovernment di Indonesia menghadapi beberapa tantangan khususnya yang dihadapi oleh organisasi pemerintah.Salah satu diantaranya adalah masalah sumber daya manusia yang belum memadai.Penerapan eGovernment di kantor-kantor publik perlu didukung oleh pegawai yang mengerti mengenai teknologi. Yang juga diperlukan adalah pegawai yang mau belajar dan mampu menanggapi perubahan (manage change). Teknologi informasi berubah secara cepat sehingga kemauan belajar pun dituntut untuk dimiliki setiap pegawai lembaga publik.Selain itu penerapan eGovernment memerlukan perubahan dalam organisasi dan dukungan ketrampilan baru. Uni Eropa sebagai salah satu komunitas yang telah berhasil menerapkan eGovernment-nya mendefinisikan eGovernment bukan hanya sekedar penggunaan teknologi informasi melainkan ?penggunaan teknologi informasi yang juga dikombinasikan dengan perubahan organisasi dan ketrampilan baru dalam rangka memperbaiki pelayanan publik dan proses demokrasi dan mendukung kebijakan publik?. Organisasi pemerintahan di Indonesia perlu ditata ulang untuk dapat menerapkan eGovernment secara efektif.KKN yang membudaya mempengaruhi kesiapan dalam mempermudah akses publik melalui informasi. Jika KKN tidak dientaskan terlebih dahulu akan ada oknum yang akan mempergunakan kesempatan dengan mempersulit mendapatkan informasi. Budaya korupsi perlu dihilangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan sehingga kemudahan yang dicapai dengan eGovernment dapat disediakan dengan tidak menimbulkan ongkos ekonomi yang lebih tinggi yang harus dibayar masyarakat.Perlunya diciptakan budaya yang menomorsatukan masyarakat dan budaya melayani. Dengan kata lain eGovernment is not just about technology but change of culture.
Infrastruktur yang belum memadai termasuk kurangnya tempat akses umum merupakan tantangan yang lain. Penyediaan pelayanan melalui eGovernment perlu didukung oleh tingkat penetrasi internet yang tinggi baik dari rumah tangga ataupun stand/kios umum. Sebagai gambaran pada tahun 2001 penetrasi internet baru mencapai 1,9 juta penduduk atau 7,6 persen dari total populasi Indonesia. Pada tahun 2002 dengan 667.000 jumlah pelanggan internet dan 4.500.000 pengguna komputer dan telepon, persentasi penggunaan internet di Indonesia sangatlah rendah. Tingkat penetrasi yang rendah ini juga merupakan suatu kendala. (Sumber: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia/APJII).
Sebagai perbandingan di Eropa, walaupun belum merata di semua negara Eropa, beberapa negara seperti Belanda, Swedia dan Denmark internet akses pada rumah tangga telah mencapai 60 % dimana rata-rata internet akses rumah tangga di 15 negara Uni Eropa sekitar 40 %. Sementara penetrasi internet secara keseluruhan di Uni Eropa telah mencapai 40,4 % pada Juni 2002. (Sumber : Eurobarometer). Tidak dapat disangkal bahwa angka-angka tersebut telah memuluskan jalan untuk suksesnya implementasi eGovernment di Eropa.Terbatasnya infrastuktur juga berhubungan dengan terbatasnya anggaran pemerintah dan masalah sosial lainseperti pemerataan dan kependudukan.Keterbatasan pemerintah untuk menyediakan tempat akses gratis bagi masyarakat menjadi hambatan dalam penyediaan pelayanan eGovernment secara optimal.
Menghadapi tantangan tersebut di atas, Pemerintah kiranya perlu melakukan upaya peningkatan kualitas SDM.Perlu diadakannya pelatihan bagi para pegawai pemerintahan mengenai teknologi.Karena teknologi berubah secara cepat maka para pegawai perlu disiapkan juga dengan mental yang mau belajar dan tanggap menganggapi perubahan.Sehubungan dengan kendala kultural (cultural barriers) yang ada, kesiapan Indonesia untuk menerapkan eGovernment tergantung dari komitmen dari pegawai publik untuk mau membagi informasi serta memperlakukan masyarakat seperti “pelanggan”. Indonesia juga perlu menata ulang organisasinya yang antara lain dapat dilakukan dengan secara bertahap menghapuskan praktek KKN yang berkontribusi pada kendala budaya dalam rangka pelaksanaan eGovernment. Oknum-oknum yang menggunakan kesempatan dengan mepersulit mendapatkan informasi yang perlu dicegah. Selain hal tersebut di atas perlu juga kiranya dikaji kebijakan atau policy apa yang digunakan dalam rangka pelaksanaan eGovernment di Indonesia. Kebijakan untuk mengimplementasikan eGovernment perlu suatu keseragaman dasar hukum/maupun landasan pelaksanaan yang jelas.Selain kebijakan tersebut perlu ditetapkan lebih lanjut dasar hukum / petunjuk teknis penerapan eGovernment atau cyber law.
Keuntungan yang diperoleh dari eGovernment bukan hanya sekedar menyediakan pelayanan online tetapi lebih luas daripada itu, karena kinerja sektor publik juga berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan sosial suatu negara.Di era globalisasi penerapan eGovernment penting karena telah memodernisasi pemerintahan publik di seluruh dunia dan juga hubungan antara pemerintahan atau negara.Sebagai tambahan selain contoh di Uni Eropa, beberapa negara di Asia bahkan telah menggunakan eGovernment-nya dalam melaksanakan hubungan bilateral mereka.Sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai cepat atau lambat Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan eGovernment.Pada saat ini eGovernment merupakan suatu keharusan dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.




TOPIK-TOPIK CYBER LAW
Secara garis besar ada lima topik dari cyber law di setiap negara yaitu :
Information Security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui Internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

Onl-line Transaction: meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
Right in Electronic Informatio:  soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
Regulation Information Content: sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
Regulation On-line Contact: tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
KOMPONEN-KOMPONEN CYBER LAW

Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merk dagang, merk dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai denga prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
Tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atau internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

ASAS-ASAS CYBER LAW

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
Subjective Territoriality: yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
Objective Territorialit: yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat rugi bagi negara yang bersangkutan.
Nationality: yang menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
Passive Nationality: yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
Protective Principle: yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
Universality: asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”.Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setip negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas yurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti komputer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah.Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords.Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.


TEORI-TEORI CYBER LAW
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

The Theory of the Uploader and the Donwloader: berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap oran dalam wilayahnya untuk dowloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian Amerika yang pertama menggunakan yurisdiksi ini.

The Theory of Law of the Server: pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California.namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam yurisdiksi asing.
The Theory of International Spaces: ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni Sovereignless Quality.